Showing posts with label Tulisan Tamu. Show all posts
Showing posts with label Tulisan Tamu. Show all posts

Bangsa yang (Terus) Membayangkan

Agung Y. Achmad, Wartawan.
 

SEBAGAI bangsa, Indonesia masih berusia muda, terutama bila dibanding negara-negara besar di dunia dalam merumuskan, membangun, dan menjalani kontrak sosial secara kolektif, hal yang sering disebut sebagai negara bangsa (nation state), pada beberapa abad silam. Hingga awal abad ke-20, Indonesia-negeri kepulauan yang panjangnya setara dengan jarak London dan Teheran dengan potensi aneka ragam budaya, ras, suku, dan agama di dalamnya-masih berupa negara bangsa yang dibayangkan.

Keragaman tersebut, ternyata, bukan faktor penyebab penting, apalagi satu-satunya, kenapa negara ini pernah terbelah-belah dan lemah. Pendidikan modern dan pengalaman sebagai negeri terjajah selama tiga abadlah yang, antara lain, mengantarkan kaum terpelajar-aktivis organisasi sipil memasuki kesadaran baru untuk “menjadi Indonesia “-meminjam istilah Erich Fromm.

Tanpa bingkai pemikiran ini, serasa absurd ketika kita membaca peristiwa bersejarah Kongres Pemuda di Waltevreden (kini Jakarta), 82 tahun silam. Momentum itu melahirkan deklarasi yang sangat terkenal, yakni: Pertama, Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, Tanah Air Indonesia; Kedua, Kami Poetra dan Poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia; Ketiga, Kami Poetra dan Poetri Indonesia menjoenjoeng tinggi bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Ini kisah lama. Tapi, elan vital Sumpah Pemuda sebagai momentum “kebangsaan” dan peristiwa bahasa penting terasa relevan ketika Indonesia yang tak lagi imajinatif ini seperti tak memiliki catatan progresif sebagai negara bangsa. Mungkin benar, sebagian besar masyarakat kita belum sampai ke pemahaman paripurna tentang nation state. Penyebabnya jamak, seperti kebodohan atau fanatisme terhadap doktrin tertentu.
Maka, berbagai konflik sosial yang dilatarbelakangi perbedaan agama atau keyakinan tertentu di lapis bawah seperti terjadi akhir-akhir ini senantiasa bersifat potensial. Hal itu setara dengan yang terjadi di level elite, yakni tindak korupsi secara gila-gilaan dan kebijakan eksplorasi sumber daya alam yang merugikan Indonesia, baik secara lingkungan maupun sosial-budaya-ekonomi. Yang terakhir ini, mengingat kaum elite pada umumnya terpelajar, merupakan manifestasi paling mengerikan tentang stagnasi wacana “menjadi Indonesia” dalam tatanan negara bangsa.
Tak sekadar menjadi momentum bagi cikal bakal kelahiran lingua franca, Sumpah Pemuda adalah sebuah tanda zaman, yakni tetenger yang menandai era pembelajaran paling dini masyarakat heterogen di negeri ini untuk menjadi sebuah bangsa. Momentum tersebut bisa kita sebut sebagai katalisator ke arah pembentukan negara bangsa. Peranan bahasa ibu dalam konteks itu, apalagi sejak ditetapkan sebagai bahasa negara, menjadi sepenting gagasan nation state itu sendiri.

Dan, inilah perkembangan paling positif dari proses “menjadi Indonesia”, karena konsep negara bangsa dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditulis dalam bahasa Indonesia. Itulah kenapa, bisa jadi, upaya-upaya ideologisasi tentang konsep negara yang disertai pemunculan nomenklatur baru yang bertentangan dengan konstitusi yang sah akan dianggap sebagai bukan Indonesia.

Peristiwa Proklamasi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada 7 Agustus 1949 mungkin merupakan contoh paling menarik dalam hal ini. Kata “darul”, sebagaimana “qonun asasi” (konstitusi DI), tidak dikenal dalam nomenklatur Indonesia. Mereka beranggapan bahwa upaya pendirian Negara Islam Indonesia (NII) adalah tindakan legal lantaran Indonesia sebagai negara pada waktu itu telah bangkrut-akibat dipecah-pecah Belanda menjadi Republik Indonesia Serikat.
Kecenderungan orientasi komunitas pengikut NII terhadap konsep ummah dan mengingkari keniscayaan Indonesia menjadi sebuah negara bangsa sudah tumbuh pada masa penjajahan Belanda. Mereka selalu menghadapkan secara keras realitas sosial politik yang heterogen kepada ideologi Islam. Di era pascakemerdekaan, dalam catatan Taufik Abdullah (1987), pandangan itu melahirkan sikap fundamentalitik, yakni mengharuskan kemutlakan dalam pelaksanaan syariah Islam secara utuh dan total serta mengingkari secara total pula keabsahan kekuasaan yang dianggap tidak berlandaskan hukum dan ajaran Islam.
Penolakan untuk “menjadi Indonesia” semacam itu, belakangan, tampak pada gerakan Republik Maluku Selatan, Gerakan Papua Merdeka, atau Gerakan Aceh Merdeka, sekadar menyebut beberapa. Pembacaan yang gagal dalam melihat Indonesia seperti itu setara dengan cara berpikir para koruptor.

Peristiwa bahasa dalam konteks politik, dan beberapa contoh manifestasi pemahaman yang pincang tentang negara-bangsa, adalah refleksi dari sikap heterodoks dan ahistoris sebagian masyarakat terhadap arus besar “menjadi Indonesia”. Kita bisa menganggap catatan-catatan sejarah tersebut sebagai tanda zaman, yakni tetenger bahwa proses menuju pemahaman negara bangsa belum selesai.

Majalah Tempo, 18 Okt 2010

Sumpah

Agung Y. Achmad: Wartawan. SELALU ada sumpah di sepanjang peradaban manusia. Sejarah mencatat sumpah palapa Gajah Mada, atau sumpah Napoleon Bonaparte, sekadar menyebut beberapa, yang mengawali cita-cita besar dalam membangun suatu negeri. Sumpah memang sering berkaitan dengan nilai-nilai kepahlawanan, seperti ditulis di banyak legenda, semisal kisah Bisma dalam dunia pewayangan yang berikrar tidak menikah seumur hidup. Ucapan Mbah Maridjan (almarhum), “Nek aku mudhun diguyu pitik-jika saya turun akan ditertawai ayam,” (Suara Merdeka, 28 Oktober 2010) bisa dikatakan sebagai refleksi sumpah seorang juru kunci.

Kisah percintaan anak manusia sering menghasilkan banyak sumpah, contohnya: “Sumpah, kau cinta matiku.” Ijab kabul pada dasarnya juga merupakan sebuah persumpahan. Kata sumpah sering digunakan untuk menguji suatu kesungguhan, seperti: “Sumpeh, lo?” Dalam situasi ketika ada dua pihak yang sama-sama merasa benar atas suatu persoalan, sebagian masyarakat kita sesekali menempuh cara ekstrem, yakni sumpah pocong, atau muhabalah.
Tak sama dengan nazar, yakni janji kepada diri sendiri hendak berbuat sesuatu jika harapan tertentu tercapai, sumpah selalu diucapkan di depan banyak orang atau saksi. Bahkan saksi di pengadilan pun harus disumpah. Sumpah, karena itu, merupakan peristiwa bahasa, yang melibatkan ingatan publik.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan sumpah sebagai pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci; janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu). Kesakralan itulah yang selama ini dihadirkan di setiap seremoni pengambilan sumpah jabatan para elite negara atau petinggi pemerintah. Ada juga kitab suci dan teks-teks sakral di sana. Pihak yang berwenang-sebelumnya mereka telah bersumpah-memimpin upacara tersebut menjadi bagian dari konsep upacara yang mengesankan suasana takzim dan berwibawa. Tujuannya agar orang-orang yang petah berkata: “Demi Allah, saya bersumpah…,” senantiasa menghayati apa-apa yang mereka ucapkan.
Pembacaan teks sumpah perlu dipublikasikan agar saksi (rakyat) mengetahui taraf kesadaran seorang calon pejabat atau pemimpin pada saat menerima amanah. Sebab, sumpah adalah pernyataan kesanggupan (seseorang) menerima penderitaan alias hukuman bila ia melanggar sumpahnya; pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar (KBBI). Mungkin, dari sisi itu tindakan Mbah Maridjan bisa dimengerti.

Dalam sistem demokrasi, daulat rakyat atau suara Tuhan adalah alasan utama kenapa negara dipahami sebagai sesuatu yang sakral. Karena itu, tidaklah istimewa bila seorang pejabat negara menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Negara, selanjutnya, memberikan berbagai fasilitas yang cukup memadai kepada si pejabat itu agar, antara lain, tidak menyalahgunakan wewenangnya-sumpahnya-untuk kepentingan di luar urusan negara. Demikian aturan yang berlaku di negeri ini, juga di mana pun.
Maka berhati-hatilah terhadap sumpah-sekecil apa pun sumpah itu. Sebab, sumpah juga bermakna negatif, yakni kata-kata yang buruk (makian); kutuk; tulah (KBBI). Orang yang tega mengutuk pihak lain biasanya lantaran ia diperlakukan secara tidak adil alias dizalimi berkali-kali.
Dus, apa yang bisa kita katakan bila di negeri yang amat kaya potensi sumber daya alam ini jumlah rakyat miskin tetap saja tinggi? Publik mafhum, selama ini banyak kebijakan strategis ekonomi-bisnis di tingkat negara dan pemerintahan yang diperebutkan para elite. Bahasa politik elite, untuk tidak langsung menyebut korupsi, seperti itu telah diterima para politikus di negeri ini.
Artinya, telah terjadi banyak pelanggaran sumpah jabatan dalam penyelenggaraan negara selama ini. Selain menunjukkan problem mentalitas yang krusial, fenomena tersebut merupakan refleksi dari kualitas berbahasa yang buruk para elite. Mereka lupa bahwa sumpah memiliki makna ganda ibarat dua sisi pada sekeping uang. Bila makna di sisi yang pertama (positif) gagal dikukuhkan, sumpah-secara moral-berpotensi membentuk substansi arti di sisi yang lain (negatif).

Rakyat, bila dalam kondisi lapar selalu menyaksikan manifestasi sumpah palsu para elite, bahkan ketika mereka (masyarakat Kepulauan Mentawai) tertimpa musibah, alih-alih segera mendapatkan bantuan, malah menerima kiriman “pantun” Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie: “Kalau takut kena ombak, jangan tinggal di tepi pantai,” bisa saja balik menyumpah-nyumpah pemimpin di negeri ini lantaran merasa dikibuli. Rakyat menjadi kaum mustadafin. Sumpah (doa) kaum tertindas diyakini umat manusia di muka bumi dari generasi ke generasi selalu mendapat respons prioritas Tuhan-saksi hakiki segala sumpah.

Bila Anda kebetulan seorang pejabat negara, percayakah Anda terhadap dampak sumpah (negatif) rakyat di atas? Bila tidak yakin, kini, Anda berani bersumpah untuk itu?

Majalah Tempo, 20 Des 2010.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme