Pak Beye, Penjarakan Ical Bakri!

Total Read132Total Comment1 Nihil.

By David Efendi
“Siapapun, kita harapkan jangan tebang pilih” . (Aburizal Bakri di Penjarah, 2010)
“Tidak perlu diragukan lagi, saya memimpin langsung pemberantasan korupsi. Tidak akan
setengah-setengah dalam membasmi korupsi”.
(Soeharto, di depan DPR, 16 Agustus 1970)
“Korupsi di Indonesia sudah memalukan dan sudah sangat luar
biasa. Kalau tidak kita hentikan, maka masa depan kita akan gelap.
Saya akan bekerja sekuat tenaga, siang dan malam, dan saya akan
memimpin langsung pemberantasan korupsi”
. (Susilo Bambang Yudhoyono,2004)
Tiga Sekawan "agen neoliberal" penjual kekayaan bangsa
Tiga Sekawan "agen neoliberal" penjual kekayaan bangsa

Tulisan ini terinspirasi dari seorang teman di kompasiana yang memposting tulisan kreatif yang diberinya judul ‘Ical: Adili saya, penjarakan saya’. Tulisan yang cukup elobarotif menurut saya sehingga dalam rangkah mengapresiasi hal tersebut saya coba turunkan tulisan ini yang seperti biasa rada mengandung profokasi tapi saya yakin istana tidak pernah terprofokasi tulisanku, lagian istana kan tembok tidak bertelinga. Apa pedulinya wong kita sekedar ngoce saja di kompasiana layaknya pengamat poltiik kelas bulu kutu rambut.
Jika kita perhatikan pernyataan Bakri akhir-akhir ini yang membalut kemesraan dengan pak beye dan PD dan sesekali cuci diri dengan berbagai komentar soal bank century dan penegakan hukum. Anehnya dia beberapa kali menantang KPK secara tidak langsung membuktikan keterlibatannya dalam pengemplangan pajak, perusakan lingkungan di bumi nusantara dan skandal yang lain yang tidak pernah terlaporkan atau dilaporkan media. Pada umumnya, sosok penjahat selalu mampu menembak lebih cepat dari munculnya bayangan pahlawan. Tapi ini bukan berarti bakri penjahat lantaran seperti yang penulis posting sebelumnya bahwa batas antara pahlawan dan penjahat sudah lenyap. Waspadalah, dan nantikan anda sendiri juga akan jadi pahlawan.
Dan jika pak Beye serius memimpin pemberantasan korupsi, maka penjarakanlah yang bersalah sesuai hukum. Artinya jika pak bakri Lapindo melanggar hukum penjarakan termasuk jika pak Beye sendiri terlibat skandal maka serahkan diri untuk diamankan dan seterusnya sebab inilah prinsip demokrasi konstitusional yang mematuhi rule of the law tanpa pandang segala bentuk status dan jabatan apalagi kepemilikan modal. Selama ini masih ada stereitip bahwa hukum bisa dibeli, penjarah bisa dijauhi dengan uang. Uang yang akan bicara menggantikan UUD yang asli menjadi UUD palsu (ujung-ujungnya Duit).

Pak Beye, kita masih berharap tebang pilih segera diakhiri dan sejarah akan mencatat pak Beye bukan presiden gila album, kita akan mengabadikan pak Beye sebagai presiden tebang pilih jika tidak mengutamakan penegakan hukum tanpa diskriminasi (equality before the law) dan bukan membuat album atau menambah person tertentu dengan baju peluru anti hukum.

Maka bisa ditebak dengan sempurna kawan, jika Pak Bakri benar-benar pro penegakan hukum dan begitu juga pemerintah melalui kesungguhan pak Beye maka di saat sekarang pak Bakri akan lantang berkata kepada pak Beye jika dia melanggar hukum selama ini, maka pak Bakri akan mengatakan, “Pak Beye, Penjarakan saya” jika saya melawan hukum sebagaimana tuduhan selama ini. Dan sejurus setelah itu, maka pak beye akan lantang mengatakan kepada KPK, “penjarakan saya, KPK jika saya terbukti menyimpang atau melanggar konstitusi pasal 33 UUD 45 tentang perekonomian neoliberal”. Tapi kedua orang ini belum sampai sana nyalinya lantaran bisa masuk penjara dua-duanya.

Pertanyaan masih tersisa. Apakah Soeharto, Pak Beye, dan Ical menepati kata-kata-katanya? Semua orang punya jawaban tapi tidak sedikit yang ragu bahwa mereka bukan hanya melupakan kata-katanya tapi berusaha agar rakyat lupa dengan janji-janjinya itu. Buktinya korupsi itu terus berjalan menghisab lebih kencang melalui berbagai cara dan perusahaan raksasa sudah nyaris selesai menguliti dan mengambil kekayaan bumi nusantara. Jika pemerintah membiarkan ini lebih jahat dari korupsi di tahun-tahun yang silap atau bahasa kasarnya lebihganas dari orde Baru dan orde lama. Rerformasi macam apa yang sedang terjadi?

Mengapa pelanggar hukum perlu di penjarah? Tentu agar mendapat pujian dunia internasional. Selain itu alas an yang lebih akademis adalah Daniel Kaufmann (2009), Direktur Global Governance di Institut Bank Dunia, dan Aart Kraay, Lead Economist di Bank Research Group, mengungkap sejumlah indikator pemerintahan yang baik yang salah satunya adalah penegakan hukum (rule of the law). Adapun detailnya indikator tersebut adalah; Akuntabilitas (Voice and Accountability)- hak politik, sipil dan manusia mengukur; Instabilitas Politik dan Kekerasan (Political Instability and Violence)- mengukur kemungkinan ancaman kekerasan, atau perubahan, pemerintah, termasuk terorisme; Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness)- mengukur kompetensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik; Beban Kebijakan (Regulatory Burden)- mengukur kejadian kebijakan pasar yang tidak bersahabat; Peraturan Hukum (Rule of Law) - mengukur kualitas penegakan kontrak, polisi, dan pengadilan, termasuk independensi peradilan, dan kejadian kejahatan; Pengendalian Korupsi (Control of Corruption)- mengukur penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi, termasuk korupsi kecil dan besar baik individual atau jamaah yang diimami oleh kepala pemerintahan. Jika tidak, tidak perlu memanipulasi, mengaku bahwa pemerintahan sekarang adalah good and clean governance. Titik.

Ini sekedar grundelan jika tidak senang laporkan tulisan ini dan silakan didelete dari laptop teman-teman.
Oct 24,2010
Baca juga:
http://www.apakabar.ws/forums/viewtopic.php?f=1&t=20306

0 Response to "Pak Beye, Penjarakan Ical Bakri!"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme