Parking Policy (part 1)


Perihal parkir dimana-mana menjadi salah satu hal penting terutama pasca meluasnya industri perdagangan mobil dan kendaraan bermotor sepuluh atau dua puluh tahun terakhir. Persoalan parkir juga menyeruak di kantong-kantong negara sedang berkembang (underdevelop/developing country) atau negara sulit berkembang (third wordl) sampai negara maju (develop), negara sejahtera sekalipun. Hanya kecerdasan dan political will yang tepatlah akan mendatangkan keuntungan berbagai pihak. Jika salah kebijakan perang antar gank, antar politisi menjadi fenomena yang tak terelakkan.

Kebijakan Parkir (parking policy) adalah lebih dari sekedar persoalan tata kota, pelayanan publik, tapi juga masalah ekonomi, sosiologi, dan politik yang saling berkelindan satu sama lain. Hal iniwajar apabila muncul kelompok yang menjalankan peran negara (shadow state), dan bermunculan karakter orang kuat lokal yang seringkali lebih berpengaruh dari pada aparatus negara. Mereka menjelma menjadi penguasa yang nyata dengan legitimasi pemerintah yang berupa karcis/tanda retribusi. Di sisi lain menjadi petugas parkir adalah profesi yang menjanjikan lantaran banyak kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari mulai laporan yang dimanipulasi, sampai penggunaan kartu parkir yang berkali. Fenomena ini merupakan pengalaman penulis yang lahir dan besar di negera berkembang: Indonesia. Persoalan sosiologi muncul, manakalah ekonomi nasional dalam ketidakstabilan, banyak PHK lalu muncullah pertyarungan berebut lahan parkir baru ketika ada pusat perbelanjaan yang baru. Di Yogyakarta, sudah memakan korban ketika awal pembangunan carefour, atau yang dikenal sebagai Plaza Ambarukmo yang terletak di Sleman, tepatnya di jalan Solo-Yogyakarta.

Lapangan kerja parkir, terbukti menyerap banyak tenaga kerja. Tinggal bagaimana kebijakan pemerintah itu dapat menguntungkan pihak lainnya seperti pelanggan, pengguna kendaraan bermotor, sampai pejalan kaki atau warga miskiin yang sering hanya dikasih asap yang mengadung polutan berbahaya itu.

Belajar dari negara berkembang, Kebijakan parkir memang dipikirkan betul jangan sampai tidak ada ruang parkir. Di sisi lain, seperti di USA atau negara maju lainnya. Ruang parkir juga tidak boleh mengalahkan ruang publik yang lain seperti taman, universitas, perpustakaan publik. Taruhlah di negara bagian USA; Hawaii. Pemerintah lokal hanya menyediakan sedikit ruang parkir lantaran keterbatasan lahan dan tetap mempercantik kota dengan membangun ruang publik seperti taman, trotoar yang bersih, public library sehingga parkiran itu tertata rapi dan tidak menganggu pejalan kaki. Satu hal yang perlu dicatat adalah ongkos parkir yang sangat mahal di daerah padat seperti pantai yang terkenal dan menjadi pusat wisata (tourism) bisa sampai $70-100 sehari (dirupiahkan 1 jt). Sedangkan di Universitas atau tempat umum lainnya satu jam pertama $2 (20 rb), dan seterusnya ada perhitungannya.

Selain kebijakan biaya parkir yang mahal yang mengakibatkan orang jarang bepergian pakai mobil pribadi karena publik transportasi sudah menjangkau semua kota (seperti di jogja, hanya di jogja parkir tetap menjadi persoalan serius). di Negara maju seperti USA, pajak kendaraan bermotor juga sangat tinggi alias mahal sehingga orang satu rumah cukup punya mobil satu atau dua saja. Pajak ini bisa digunakan untuk subsidi silang seperti di Jerman dan norwegia sehingga akses sekolah/pendidikan menjadi terjangkau bahkan orang dari negara lain bisa merasakannya.

Pelajaran apa yang bisa diambil dari kisah ini. Bahwa di negara maju tidak muncul orang kuat yang bisa mendirikan parkiran segala tempat dan memungut keuntungan. regulasi pemerintah tegas, jam dan lokasi yang sudah pasti sehingga tertib betul parkiran itu. Pajak kendaraan mewah mahal yang mengakibatkan berkurangnya kepadatan di jalan dan parkir serta ruang publik. Bayangkan di Indonesia, yang katanya rakyat miskin dimana-mana tapi parkiran penuhs sesak lantaran satu keluarga bisa membawa keluar 2,3 mobil. sekian motor bersamaan, yang dibawah sopir, yang ditumpangi anak, dan seterusnya. Dan satu hal yang jelas penting, bahwa parkir tidak boleh menggusur ruang publik yang lain yang lebih penting seperti taman, perpustakaan dst. Bukan lahan parkir yang diperluas tapi kebijakan yang bermain bagaimana agar orang tidak berlomba-lomba menggunakan kendaraan pribadi ke tempat umum sehingga nyaman dan terkendali serta lokasi publik menjadi tempat yang manusiawi untuk hidup bagi manusia dan makhluk yang lainnya.
(bersambung)

Oleh David Efendi
Honolulu, Oahu-Hawaii, July 1st,2010

0 Response to "Parking Policy (part 1)"

Post a Comment

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme